Jakarta - Warga negara yang merasa hak-haknya dilanggar oleh negara dapat menggugat negara dan pejabatnya secara hukum.
"Partai Gerindra
menolak dijadikannya isu hak-hak asasi manusia sebagai instrumen
politik pihak asing untuk mendikte dan campur tangan dalam urusan
domestik Negara Indonesia. Standar ganda dalam penerapan hak-hak asasi
manusia adalah indikator isu hak-hak asasi manusia hanya dijadikan alat
politik kekuasaan." Ujar Pimpinan Partai Nasional Gerindra Yang
Berafiiasi Dengan Partai Lokal Di Aceh Tersebut (Partai Aceh)
Padahal Pengadilan HAM ini tegas diatur dalam Undang-undang Nomor 26
Tahun 2000. Pengadilan ini digelar untuk terdakwa pelaku pelanggaran HAM
berat, yakni genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Sejak diatur
14 tahun lalu, Pengadilan HAM belum pernah digelar di Indonesia.
Home
»
NASIONAL
» Prabowo Subianto : Pengadilan HAM Merupakan Sesuatu yang Berlebihan Dan Tidak Boleh Ada Di Indonesia
Monday, March 24, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment