Foto : Mustafa Setelah Memukuli Mahasiswa Saat Acara Rakorpimda Muspida Aceh Di Aula Kantor Gubernur Aceh
Banda Aceh - Masih ingat dengan ulah seorang pejabat Pemerintah Aceh
memukul mahasiswa yang sedang demontrasi di kantor Gubernur Aceh?
Kepala Biro (Karo) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, Mustafa telah
ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Banda Aceh, Senin (10/3). Dia
dijerat pasal penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Unsyiah.
Mustofa menjadi tersangka setelah penyidik Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan selama 45 menit.
Kepada sejumlah wartawan, Kanit IDIK, Polresta Banda Aceh, Ipda Pol
Raja Bul mengatakan, dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, Mustafa
telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Unsyiah
bernama Ahmad Irawan dan sejak hari ini telah ditetapkan menjadi
tersangka.
"Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Raja.
Penetapan tersangka setelah melalui proses pemeriksaan sejumlah saksi.
Selain itu juga bukti dari hasil visum korban. Sehingga ada
alasan-alasan mendasar untuk ditetapkan menjadi tersangka.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada tanggal 3 Maret 2014 sejumlah
mahasiswa Unsyiah menggelar aksi di kantor Gubernur Aceh. Dalam aksi
tersebut berakhir ricuh karena tidak diizinkan masuk ke dalam pekarangan
kantor.
Aksi tersebut bertujuan untuk meminta Pemerintah Aceh
menuntut agar Gubernur Aceh serius menuntaskan korupsi yang melilit
kampus Unsyiah.
Saat terjadi kerusuhan itulah Karo Umum Setda Pemerintah Aceh secara tiba-tiba memukul kepala seorang mahasiswa dari belakang.
Home
»
NASIONAL
» Polresta Banda Aceh : Pukuli Mahasiswa Di Kepala, Kepala Biro Umum Setda Prov.Aceh Mustafa Jadi Tersangka, Dijerat dengan Pasal Penganiayaan
Monday, March 10, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment