Amrullah (Eks. Kepala Baitul Mal Aceh) : Zakat
Jadi PAD Aceh, Gubernur Aceh Harus Bertanggung Jawab, Sebenarnya
Pemerintah Menggenjot Aset Daerah & Sumber Daya Alam Aceh Bukan
Menghabiskan Zakat Rakyat Aceh
SETIAP tahun Pemerintah Aceh mengumpulkan
miliaran rupiah zakat dari muzakki (wajib zakat). Zakat ini dipungut
2,5 persen dari gaji atau penghasilan, dan disetor ke kas daerah menjadi
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Padahal, zakat dalam agama
begitu terkumpul harus segera disalurkan. Tidak harus menunggu
pengesahan APBA/APBK (seperti PAD murni -red), karena yang dicairkan
adalah uang zakat yang disetor ke kas daerah. Beragam gugatan pun
mencuat. Zakat yang disetor ke kas daerah menjadi PAD murni dianggap
telah melanggar prinsip-prinsip syariah.
“Pencantuman zakat
sebagai salah satu penerimaan PAD murni dalam berbagai ketentuan
perundang-undangan dengan segala akibat hukum yang melekat, khususnya
peraturan keuangan daerah, adalah bertentangan dengan esensi zakat yang
sudah ditetapkan dalam Alquran,” ujar Amrullah, mantan kepala Baitul Mal
Aceh.
Home
»
DAERAH
» Zakat Jadi PAD Aceh, Gubernur Aceh Harus Bertanggung Jawab, Sebenarnya Pemerintah Menggenjot Aset Daerah & Sumber Daya Alam Aceh Bukan Menghabiskan Zakat Rakyat Aceh
Monday, March 10, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment