BANYUWANGI - Terdakwa
kasus penjualan anak di bawah umur ke lokalisasi Gunung Sampan (GS),
Situbondo, diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi Rabu (26/3).
Terdakwa penjual anak di bawah umur itu adalah Suci Kasmelinda, 19,
warga Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.
Selain itu, dua terdakwa lainnya adalah
pasangan suami istri (pasutri) mucikari. Mereka adalah Sukaryo, 44, dan
Lina, 31, warga asal Dusun Kampung Krajan, Desa Kalibagor,
Kecamatan/Kabupaten Situbondo.
Dalam sidang perdana kasus trafficking
itu, jaksa penuntut umum (JPU) Budhi Cahyono SH menyatakan, terdakwa
Suci Kasmelinda dianggap telah menjual AE, 16, warga asal Dusun
Palurejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar; dan DH, 16, warga Desa
Blambangan, Kecamatan Muncar. Dua remaja di bawah umur tersebut, lanjut
Budhi, dijual Suci ke Sukaryo dan Lina, pemilik Wisma Rahayu, di
Lokalisasi GS, Desa Kotakan, Situbondo. “Terdakwa Suci mendapat imbalan
berupa fee Rp 300 ribu dari Sukaryo dan Lina,” kata Budhi.
Dalam sidang tersebut, jaksa membeberkan
kronologi dugaan trafficking yang dilakukan tiga terdakwa tersebut.
Awalnya, AE dan DH yang kabur ke Jember dihubungi Suci. “Suci sebelumnya
telah dihubungi Sukaryo dan Lina untuk mencarikan cewek yang akan
dipekerjakan sebagai PSK,” ungap Budhi.
Saat datang ke rumah Suci, mereka
ditawari pekerjaan sebagai joki minum di Situbondo. Lantaran tertarik
dengan tawaran tersebut, dua remaja itu lantas menyanggupi dan menginap
empat hari di rumah terdakwa. Selanjutnya, mereka dijemput Sukaryo dan
Lina untuk dibawa ke Lokalisasi Gunung Sampan, Situbondo.
Selama di GS, Jaksa Ari Dewanto
menyampaikan, dua korban itu diminta menemani tamu. Bahkan, mereka juga
diminta melayani tamu untuk berhubungan dengan bayaran mulai Rp 350.000
hingga Rp 1 juta. Jika menemani minum, mereka hanya diberi imbalan Rp 50
ribu
0 comments:
Post a Comment