JAKARTA
-- Mabes Polri hingga kini sudah menerima tiga terusan laporan dugaan
tindak pidana pemilu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejak kampanye
digelar 16 Maret 2014.
"Satu kasus di Jateng, satu di Bali, dan
satu Papua," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus
Rianto, Selasa (25/3).
Dijelaskan Agus, dugaan tindak pidana
pemilu di Bali yang diteruskan Bawaslu ke Mabes Polri adalah pencabutan
alat peraga kampanye.
Sedangkan di Jawa Tengah, kata Agus,
adanya oknum Pegawai Negeri Sipil dan kendaraan dinas yang ikut
kampanye. Kemudian di Papua, terdapat dugaan tindak pidana kampanye di
luar jadwal.
Saat ini, lanjut Agus, laporan yang
diteruskan Bawaslu tengah disidik. Menurutnya, penyidik mempunyai waktu
14 hari penyidikan harus tuntas. "Penyidik terus bekerja untuk tuntaskan
laporan yang kita terima," bebernya. (boy/jpnn)
0 comments:
Post a Comment